Traffic Light Artinya: Warna-warni di Tengah Kemacetan
Selamat datang di artikel kita kali ini!
Hello, pembaca yang budiman! Kali ini, kita akan membahas tentang arti dari traffic light atau lebih dikenal dengan istilah lampu lalu lintas. Apakah kamu sering melihatnya di jalanan? Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan setiap warna yang terdapat pada lampu tersebut? Yuk, kita simak bersama-sama!
Traffic light atau lampu lalu lintas adalah salah satu perangkat yang sangat penting dalam mengatur arus lalu lintas di jalan raya. Fungsinya adalah untuk memberikan sinyal kepada pengemudi kendaraan kapan mereka harus berhenti, kapan mereka harus melanjutkan perjalanan, dan kapan mereka harus berhati-hati.
Lampu lalu lintas terdiri dari tiga warna utama, yaitu merah, kuning, dan hijau. Setiap warna ini memiliki arti yang berbeda dan penting untuk dipahami oleh semua pengemudi. Mari kita bahas satu per satu.
1. Warna Merah
Warna merah pada traffic light memiliki arti berhenti. Ketika lampu lalu lintas berwarna merah, semua pengemudi di jalur yang sama harus berhenti dan menunggu sampai lampu berwarna hijau. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan menghindari kemacetan di persimpangan atau perlintasan jalan.
Pada beberapa persimpangan, ada juga tanda tambahan berupa panah yang menunjukkan arah yang dilarang pada saat lampu merah. Misalnya, jika terdapat panah merah ke kiri, berarti pengemudi tidak diperbolehkan untuk berbelok ke kiri saat lampu lalu lintas berwarna merah.
2. Warna Kuning
Warna kuning pada traffic light memiliki arti hati-hati atau bersiap-siap. Ketika lampu lalu lintas berubah dari merah menjadi kuning, ini menandakan bahwa lampu hijau akan segera muncul. Pengemudi harus bersiap-siap untuk melanjutkan perjalanan saat lampu hijau menyala.
Pada beberapa persimpangan, terdapat juga tanda tambahan berupa panah kuning yang menunjukkan arah yang diperbolehkan pada saat lampu kuning. Misalnya, jika terdapat panah kuning ke kanan, berarti pengemudi diperbolehkan untuk berbelok ke kanan saat lampu lalu lintas berwarna kuning.
3. Warna Hijau
Warna hijau pada traffic light memiliki arti boleh melanjutkan perjalanan. Ketika lampu lalu lintas berwarna hijau, pengemudi di jalur yang sama diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, tetap harus memperhatikan lalu lintas di sekitar dan mengutamakan keselamatan.
Saat lampu hijau, pengemudi juga diperbolehkan untuk berbelok ke arah yang diperbolehkan, tergantung pada tanda tambahan yang terdapat di persimpangan. Misalnya, jika terdapat panah hijau ke kanan, berarti pengemudi diperbolehkan untuk berbelok ke kanan saat lampu lalu lintas berwarna hijau.